FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR YANG TIDAK LENGKAP
FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR YANG TIDAK LENGKAP Surat Dirjen Pajak : S-1597/PJ.52/1996 Tanggal : 9-Jul-1996 Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pokok permasalahan yang Saudara ajukan adalah : - Apakah Faktur Pajak yang pengisiannya kurang lengkap dapat dibetulkan ? - Demikian juga apakah Nota Retur yang tidak lengkap juga dapat dibetulkan ? 2. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pada dasarnya Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap sama dengan Faktur Pajak yang pengisiannya salah, sehingga dapat dibetulkan dengan cara...