SPT Tahunan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEP-394/PJ/2002 Ditetapkan tanggal 30 Agustus 2002 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 , bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pember...